Sebuah Pengantar Pengantar Wakaf Masa Kini
Oleh: Arridha Harahap
Perkembangan wakaf terus bertambah pesat, yang ditandai dengan diluncurkannya Gerakan Wakaf Uang Nasional oleh presiden Joko Widodo. Dengan masyarakat muslim yang menjadi mayoritas di Indonesia tentunya potensi wakaf tidak terbilang sedikit. Menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) bahwa potensi wakaf uang mencapai 188 Triliun rupiah, sedangkan wakaf yang terkumpul masih diangka Rp.855 Miliar pada periode kedua yaitu tahun 2018-2021. Yang angka ini sebenarnya merupakan trend naik dari sebelumnya sebesar Rp. 255 Miliar. Jika dilihat lagi, tahun 2018-2021 adalah masa pandemic yang artinya masa pandemic tidak mempengaruhi perkembangan dari wakaf uang itu sendiri. Sedangkan, untuk wakaf yang dikenal dengan 3M (Madrasah, Makam, Masjid) juga terus mengalami perkembangan. Hal ini terlihat dari gambar berikut yang dirilis oleh BWI;
Akan tetapi, potensi dan perkembangan wakaf ini sayangnya tidak diikuti dengan pengetahuan masyarakat tentang wakaf. Literasi masyarakat Indonesia tentang wakaf masih terbilang rendah, hal ini terlihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kemenag, BWI dan Baznas pada tahun 2020 adalah seperti yang digambarkan oleh bagan berikut;
Padahal, wakaf tidak hanya memiliki nilai sosial saja, nilai ekonomi dari wakaf pun juga tidak main-main. Sejarah mencatat pada masa pemerintahan Ottoman di Turki perkembangan wakaf dapat meningkatkan nilai kehidupan masyarakat di masa itu. Bahkan, masa pemerintahan itu jugalah yang pertama kali mengelola wakaf uang tepatnya pada abad ke 15. Contoh lain, universitas Al-azhar, yang juga pernah sempat membiayai kegiatan kepemerintahan Mesir dengan sistem wakafnya.
Dari sedikit pengantar di atas, yuk, kita coba gali lagi tentang wakaf seluas-luasnya. Saya pernah mendengarkan, Prof. Raditya Sukamana, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Unair, yang juga sebagai pakar wakaf, dalam chanel youtubenya yang berjudul tentang signifikansi wakaf menyatakan bahwa wakaf juga berpotensi menghilangkan riba. Masya Allah.
Wallahu ‘Alam bishawab.
Terbuka untuk berdiskusi dalam pengembangan literasi wakaf.
Ahad, 1 Ramadhan 1443 Hijriah/Ahad, 3 April 2022
0 comments:
Posting Komentar