Wakaf di Zaman Percepatan Informasi
Oleh: Arridha Harahap
Wakaf yang dulunya dikenal dengan pembangunan Masjid, Madrasah dan Makam (3M), kini tak lagi demikian. Ada banyak sekali bentuk pengelolaan harta wakaf agar terus produktif. Istilah wakaf sendiri, seperti yang kita tahu Bersama adalah bentuk sedekah yang harta pokoknya tidak boleh berkurang. Agar harta wakaf tidak berkurang, maka caranya tidak lain adalah dengan memproduktifkan harta tersebut.
Ada banyak sekali bentuk wakaf saat ini seperti CWLS (Cash wakaf Linked Sukuk), Wakaf Tunai (Cash Waqf), Wakaf melalui uang, wakaf profesi, Wakaf manfaat, Green Wakaf, dan lain sebagainya. Sedangkan peruntukannya pun tak lagi hanya sekedar untuk pendirian gedung sekolah, sarana ibadah dan pembangunan area perkuburan.
Saat ini, pembahasan wakaf sudah meningkat pada bagaimana wakaf dalam digunakan dalam proyek energi baru dan terbarukan, reboisasi hutan, penjagaan ekosistem bawah laut, dan tak lupa adalah pengembangan UMKM serta banyak lagi peruntukan lainnya.
Berbagai jenis wakaf tersebut tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang baik pula akan pengelolaan wakafnya. Tuntutan nazir professional pun tak lepas dari sorotan, selain itu Good Governance yang baik pun terus menerus diadakan pembaharuan tentunya tak lepas dari penjagaan kepatuhan syariah-nya.
Bagi kita yang sedang mengelola sebuah lembaga berbasis wakaf, baik itu kesehatan, pendidikan, atau lembaga sosial, sudah sampai mana kita meng-upgrade diri dengan perkembangan wakaf ini? agar, amanah yang dititipi ini terus berkembang dan yang paling penting dapat memberikan kontribusi pada masyarakat sekitar.
Wallahu ‘Alam bishawab.
Terbuka untuk berdiskusi dalam pengembangan literasi wakaf.
Senin, 2 Ramadhan 1443 Hijriah
Senin, 4 April 2022
0 comments:
Posting Komentar