Dari Kosong Hingga Berisi; Wakaf Solusi Peradaban Lebih Baik.


Dinamika Wakaf Masa Kini; Antara Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Dinamika Wakaf Masa Kini; Antara Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang

Oleh: Arridha Harahap



Gembar-gembor tentang wakaf makin marak. Wakaf terus mengalami peningkatan nilai. Wakaf tak lagi hanya bagi masyarakat kelas atas saja, masyarakat kelas bawah pun memiliki peluang untuk mendapatkan amal jariyah yang tak pernah putus ini. Akan tetapi, tak semua masyarakat mengerti akan hal ini. Maka, pada tulisan kali ini, saya coba mengulas perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang. Saat ini, baik wakaf uang maupun wakaf melalui uang, masyarakat dari kelas manapun bisa beramal sesuai dengan kemampuannya.


Tidak dibuat rumit, secara sederhana, wakaf uang adalah wakaf yang objek wakafnya adalah uang. Maka, bagi seseorang yang berikrar bahwa uang sebagai objek wakaf, maka uang tersebut tidak bisa dialokasikan untuk pembelian harta wakaf. Karena, objek wakafnya adalah uang. Jika sesuatu sudah diikrarkan sebagai objek wakaf, maka pokok dari benda tersebut tidak boleh berkurang. 


Pertanyaannya adalah, bagaimana memanfaatkan uang sebagai objek wakaf? 


Caranya adalah dengan menginvestasikan uang tersebut pada kegiatan invetasi tertentu, misalnya deposito, reksadana syariah, sukuk, mendanai umkm dan berbagai bentuk investasi lainnya. Lalu, keuntungan dari investasi tersebutlah yang akan dialokasi kepada mauquf ‘alaihi atau penerima manfaat wakaf. 


Berbeda dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang berarti kita berikrar wakaf melalui uang yang kita donasikan ditujukan untuk investasi pada pembelian harta wakaf tertentu misalnya pembangunan gedung, masjid, pembebasan tanah atau berbagai bentuk harta wakaf lainnya yang bersifatnya nyata dan bisa dijaga pokoknya. Misalnya untuk pembebasan tanah memerlukan dana sebesar Rp. 1 Miliar, per meter 100.000, ini adalah contoh dari berwakaf melalui uang. Uang tersebut akan digantikan dengan harta wakaf lain yang dijaga pokoknya.


Melihat perbedaan dua jenis wakaf di atas, maka lembaga-lembaga yang berbasis wakaf benar-benar harus tertib administrasi akan hal ini. Karena wakaf bukan hanya masalah bersedekah saja, lebih jauh dari itu, adalah masalah membangun kepercayaan (trust). Bukan hanya bertanggung jawab kepada pewakif yang lebih berat adalah pertanggungjawaban kepada pemilik harta Wakaf yaitu Allah swt. Nazir hanya mengelola, bukan sebagai pemiliki harta wakaf. 


Wallahu ‘Alam bishawab.


Terbuka untuk berdiskusi dalam pengembangan literasi wakaf.


Rabu, 4 Ramadhan 1443 Hijriah

Rabu, 6 April 2022 Masehi

Share:

4 komentar:

  1. Agak keluar dari teks ini kak, tapi masih berkaitan dengan wakaf.
    Kalau profesi apakah termasuk dari kekayaan?
    Dan apakah profesi bisa diwakafkan?
    Kalau bisa apa dan bagaimana cara pewakafannya?

    BalasHapus
  2. Sependek yg saya pelajari,
    1. Profesi bukan kekayaan, tetapi hasil dari profesi seperti buku, hasil penelitian yg dipatenkan atau yang dikenal dengan HAKI, dan berbagai bentuk dari profesi lainnya bisa disebut sebagai kekayaan. Istilah ini sering kita dengan kekayaan intelektual.
    2. Keduanya bisa diwakafkan. Profesi dan Kekayaan intelektual.
    3. Sama seperti mewakafkan benda pada umumnya, tentunya harus ada ikrar terlebih dahulu bahwa profesi atau kekayaan intelektual tersebut akan diwakafkan.
    contoh: dalam suatu seminar salah satu pimpnan pondok Tazakka yang berada di Batang, Bandar, Jawa Tengah punya program ini. Keahlian yang diwakafkan adalah dokter, dokter tersebut berikrar akan mewakafkan profesinya dari jam sekian hingga sekian, di hari sekian.
    Begitu juga dengan kekayaan intelektual,

    Terima kasih dengan pertanyaannya, saya jdi dapat ide untuk topik selanjutnya.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Display

Dalam Feed

Cari Blog Ini

Pengikut

Artikel

Multiplex

Total Tayangan Halaman

Slide show

About Me

  • Mari berdiskusi wakaf, perkenalkan saya: