Dari Kosong Hingga Berisi; Wakaf Solusi Peradaban Lebih Baik.


Berbagai Model Wakaf Masa Kini

 Berbagai Model Wakaf Masa Kini




Rabu, 25 September 2019, tepatnya pada tanggal 25 Muharram 1441 Hijiriah, Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah mengadakan seminar wakaf yang berjudul “Manajemen Lembaga Pendidikan Berbasis Wakaf”. Jauh dari judul yang menjadi headline tulisan saya. Karena di dalam seminar ini saya menemukan fakta-fakta baru tentang filantropi yang dimiliki oleh umat Islam ini. Ketika membahas wakaf ada baiknya saya tulis beberapa pengertian tentang Zakat, Infak dan Sedekah terlebih dahulu.

Pengertian Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf
Zakat adalah salah bentuk dana sosial yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam. Zakat sifatnya wajib, berbeda dengan infak, sedekah dan wakaf yang bersifat sunnah. Seorang muslim akan terkena wajib zakat dengan beberapa syarat, yaitu; Islam, Merdeka, Berakal dan Baligh serta Sudah sampai nisabnya. Besarnya wakaf adalah 2,5% dari harta. Persentase ini terbilang sedikit jika dibandingkan dengan Pajak yang besaran terkecilnya adalah 10%. Zakat sendiri, di dalam Alquran sudah ditetapkan siapa saja yang berhak menerimanya. Ada 8 Asnaf yang berhak menerima zakat yang tercantum di surat At-Taubah ayat 6, yaitu; Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Hamba Sahaya, Gharimin, Fi Sabililah, dan Ibnus Sabil. Saat ini penggunaan zakat tidak lagi bersifat konsumtif saja, ada juga wakaf yang bersifat produktif. Zakat yang bersifat konsumtif adalah zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib diberikan sebelum terbit matahari di tanggal 1 Syawal atau yang kita kenal dengan hari raya Idul Fitri. Sedangkan zakat yang dapat diproduktifkan adalah selain zakat fitrah. Zakat produktif artinya zakat yang digunakan untuk kegiatan yag menghasilkan. Salah satu contoh dari zakat produktif adalah penggunaan zakat untuk dijadikan modal usaha. 

Infak dan Sedekah. Infak memiliki makna yang meliputi zakat dan non zakat. Dan infak cenderung berbentuk harta. Infak tidak seperti zakat yang harus disalurkan kepada 8 asnaf, infak dapat disalurkan kepada siapa saja yang membutuhkan. Berbeda dengan infak, sedekah maknanya lebih luas, sedekah dapat mencakup zakat dan infak serta kebaikan non-materi lainnya.

Wakaf juga sama seperti ZIS, salah satu bentuk filantropi yang ada pada agama Islam. Hanya bedanya adalah wakaf tidak ada batasan persentasenya, sama seperti infak dan sedekah. Dulu, wakaf yang kita kenal adalah berbentuk barang seperti mesjid, bangunan atau madrasah. Saat ini hasil ijtima’ ulama cara penggunaan wakaf tidak lagi hanya dibuatkan dalam bentuk bangunan madrasah atau mesjid saja. Asal pokok wakaf tidak habis, wakaf bisa dikembangkan lebih dari itu.

Zakat dan Wakaf Masa Kini


Tahun 2000 disebut tahun milenium. Maka beberapa istilah yang menggambarkan masa kini disebut dengan milenial. Wakaf ala milenial apa maksudnya?. Bagi saya maknanya adalah memberikan wakaf dan mengelolanya dengan cara-cara masa kini. Di dalam seminar wakaf yang diselenggarakan oleh Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, KH. Anang Rikza Mahadi, MA, yang familiar dengan sebutan Kiayai Anang menceritakan bagaimana Beliau mengelola Pesantren Tazakka dengan dana wakaf dan ZIS.  

Dalam materi seminar tersebut dijelaskan bahwa potensi pengembangan wakaf yang berupa uang tunai, sangat besar di Indonesia, berikut beberapa analisanya;
  1. Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim
  2. Kesadaran berderma yang meningkat (termasuk kesadaran berwakaf)
  3. Kesadaran berekonomi shariah yang meningkat
  4. Dukungan dari lembaga pemerintah seperti BI, OJK, Menteri Keuangan, dan lembaga lainnya.
  5. Perkembangan fintech atau platform digital

Dalam perjalanannya, Tazakka terus menggali bentuk-bentuk wakaf tanpa melanggar syariah yang telah ditetapkan, pengalaman wakaf Tazakka terbentuk dalam beberapa ragam wakaf berikut;
  1. Wakaf aset
  2. Wakaf uang
  3. Wakaf melalui uang
  4. Wakaf manfaat
  5. Wakaf profesi
  6. Wakaf pengalihan hak 

Beberapa contoh, Tazakka membangun gedung dengan cara “lelang wakaf”, misalnya ada yang ingin berwakaf beberapa kelas dan sebagainya. Ada yang berwakaf melalui keahlian, salah satu contoh ada dokter yang berwakaf setiap jumat dari pukul 1 siang hingga pukul 4 sore, mewakafkan keahliannya sebagai dokter untuk mengobati anak santri yang bersekolah di Tazakka. Tazakka juga memberi kemudahan bagi pemberi wakaf uang dalam berwakaf dengan cara bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan, dengan menggunakan mesin EDC. Jadi bukan hanya berbelanja saja dengan mesin EDC tapi juga bisa berwakaf. Dan juga sedang mencoba mendesain penggunaan QR code untuk mempermudah membayar zakat dan wakaf uang tunai. 

Untuk penggunaan zakat sendiri, menurut saya Tazakka sangat royal sekali memberikan bantuan yang sudah ditetapkan. Contohnya, anak santri yang sedang bersekolah di Tazakka, dan ditengah-tengah masa studinya, jika pemberi nafkah meninggal dunia, maka Tazakka akan menyalurkan beasiswa hingga masa studinya berakhir. Contoh lain, ada salah santri yang orang tuanya berkecukupan, si anak hafal 30 juz, maka Tazakka akan serta merta memberikan beasiswa bagi si anak karena telah berhasil menghafal Alquran tanpa melihat harta orang tuanya. Sedangkan orang tuanya, dapat menjadi orang tua asuh bagi santri yang lain. Sungguh luar biasa, bagaimana manajemen pesantren ini mengelola dana umat dengan sangat baik.

Dari pengalaman yang dipaparkan oleh beberapa nara sumber termasuk Kiayai Anang, saya berkesimpulan bahwa sangat mudah sekali mendapatkan pahala. Era digital yang sedang berkembang saat ini dapat juga dimanfaatkan sebagai ladang amal. Bahwa beramal bisa dimana saja dan kapan saja. Khususnya di bagian filantropi yang dimiliki Islam ini, beramal bisa dalam keadaan duduk, berdiri, bekerja, diperjalanan, sambil minum, makan, bahkan dalam keadaan tidak bersuci (seperti sedang datang bulan atau yang lainnya).


Dan harapan saya adalah bahwa di tempat saya mengabdi saat ini, dapat mengikuti jejak Pesantren Tazakka, dengan gayanya yang masa kini mengelola dana umat yang sangat besar potensinya, yang dapat mendatangkan pahala bagi si pemberi amal dan dapat mendapatkan manfaat bagi si penerima amal, sebagai tabungan amal untuk akhirat kelak.



Foto 1 : Badan Wakaf, Kedirekturan, Nara Sumber dan Guru-guru
Foto 2 : Penulis bersama Kiayai Anang (Pimpinan Pesantren Tazakka)

Salam Peradaban Wakaf


Share:

0 comments:

Posting Komentar

Display

Dalam Feed

Cari Blog Ini

Pengikut

Artikel

Multiplex

Total Tayangan Halaman

Slide show

About Me

  • Mari berdiskusi wakaf, perkenalkan saya: