Wakaf, Riba dan Kemerdekaan
Don’t Put Your Egg in One Basket
Saya coba menulis tentang investasi nih. Saya tertarik mengulas ini karena waktu itu saya berkesempatan untuk mengikuti ToT Pasar Modal Syariah yang diselengarakan oleh OJK. Saat ini, kita umat muslim sudah sangat dimudahkan dalam bermu’amalah dalam bentuk apa saja. Mulai dari perbankan, non perbankan seperti pegadaian, asuransi, dana pensiun dll, serta pasar modal. Saat ini kita tidak harus takut lagi untuk berinvestasi di lembaga keuangan apapun. Karena, prinsip syariah pada jasa keuangan sudah diterapkan.
la muda harus sudah bisa membaca ini, dan bersiap-siap dari sekarang agar tidak goyah di masa depan. Lagi-lagi nih, melalui K-Drama Start Up yang sedang On Going tayangnya, saya kembali diingatkan untuk bisa mengatur keuangan dengan baik dan tentunya membaca peluang.
Wakaf Dan Perempuan
Wakaf Dan Perempuan
Dalam kodratnya perempuan memiliki hati yang sangat sensitif dan lembut. Sifatnya yang lembut ini dapat menjadi salah satu sumber daya dalam menumbuhkan rasa kasih sayang dan tolong menolong yang besar.
Tidak hanya itu, seorang profesor yang bernama Gabriel Baer dalam karyanya "Women and Waqf" menyatakan bahwa dalam Islam perempuan dapat diberikan peran sebagai penjaga maupun pengelola harta dan aset warisan keluarga yang jarang ditemui pada masyarakat Barat. Sehingga hal ini menjadi bukti walau perempuan harus patuh pada laki-laki sebagai pemimpin, akan tetapi di saat yang sama tidak membatasi mereka untuk memainkan peran yang besar dalam perekonomian Kesultanan Ottoman.*1
Sehingga menjadi menarik untuk dapat mengaitkan sifat kelembutan seorang perempuan dalam menumbuhkan niat berwakaf dari dalam dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Zaman Turki Usmani
Dalam kajian sejarah wakaf, sudah sangat banyak sekali publikasi yang menjelaskan bahwa kegiatan wakaf pada masa Turki Usmani merupakan salah satu bentuk kegiatan wakaf terbesar sepanjang sejarah. Seperti pada tulisan saya sebelumnya (klik link) para milyader kala itu jika mengutip istilah saat ini, berlomba-lomba untuk mendermakan hartanya dengan menggunakan sistem wakaf. Aset wakaf tersebut dikelola dalam bentuk pertokoan, penginapan, atau fasilitas-fasilitas publik lain. Jumlah wakaf yang dimiliki Dinasti Turki Usmani kala itu sangat banyak dari harta wakaf yang berbentuk bangunan hingga wakaf uang.
Tidak hanya wakaf yang dilakukan oleh para sultan Turki saat itu, wakaf yang berasal dari masyarakat biasapun tak kalah banyaknya. Hingga, wakaf di Turki dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori wakaf yaitu kecil, sedang dan besar. Nah, yang menarik adalah tercatat 20% persen dari pendiri wakaf di salah satu kota di Turki yang bernama Edirne perempuan. Lain lagi di wilayah Istanbul dan Aleppo yang persentasenya mencapai 40% lebih tinggi.
Dalam buku "Wakaf Ratu dan Putri-Putri Sultan Ottoman" dijelaskan bahwa ada beberapa ciri-ciri kegiatan wakaf yang dilakukan oleh para perempuan di abad ke enam belas ini, diantaranya:
- Harta yang diwakafkan adalah aset properti
- Awal pembentukannya oleh para pendiri (perempuan yang berwakaf) sendiri kemudian dilanjutkan oleh nazhir laki-laki atau imam agama.
- Hasil dari pemanfaatan harta wakaf cenderung lebih banyak disalurkan kepada pembebasan budak, dan untuk imam-imam agama.
- Dan juga menyisihkannya untuk biaya pemeliharaan aset dan operasional administrasi lembaga.
- Secara statistik, 1/3 dari pendiri wakaf adalah perempuan tapi sangat sedikit dari para perempuan menjadi nazhir
- Kebanyakan dari nazhir perempuan adalah pendiri sendiri atau istri pendiri wakaf
- Ciri-ciri di atas juga didapati pada sebagian besar wakaf-wakaf kota lain.
Pada Dinasti Abbasiyah yang dibangun sebelum masa Turki Usmani juga sangat banyak sekali peran perempuan dalam kegiatan perwakafan. Diantaranya*2 :
- Helena budak dari khalifah Abbasiyah Al-Mansur telah membangun kolam di sisi timur dan mewakafkannya.
- Zubaidah, ibunda dari khalifah Al-Amin, adalah seorang filantropis yang sangat gemar melakukan bakti sosial seperti pembangunan sumur, kolam, dan yang paling besar adalah menyediakan air bersih bagi jamaah haji.
- Ibunda Khalifah Al-Muqtadir telah mewakafkan rumah sakit
Bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia
Di Indonesia pun ada beberapa figur perempuan yang sangat aktif dalam mengembangkan wakaf untuk dapat membantu kesejahteraan masyarakat. Mungkin bentuknya tidak sama persis dengan yang dilakukan di masa dulu, akan tetapi pergerakannya mengambil peran dalam membumikan wakaf.
Diantaranya adalah Ummi Wahidah yang terkenal dengan pesantren gratis bagi siapa saja yang ingin bersekolah dengan sistem entrepreneurship. Dalam beberapa tahun belakangan beliau mendirikan yayasan wakaf untuk memperkuat dalam pendanaan pendidikan yang beliau jalani.
Ibu Dwi Irianti Hadiningdyah, beliau adalah Direktur Pembiayaan Syariah DPPJR Kementrian Keuangan yang melalui konsep CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) berhasil meraih penghargaan dari kategori Prestasi Solusi Pembangunan. Konsep ini diharapkan mampu diaplikasikan dalam membantu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan.
Dr. Lisa Listiana, salah seorang akademisi yang fokus beberapa tahun belakangan ini dengan lembaga riset dan thinktank yang didirikannya bersama para teman sejawat beliau dalam penelitian dalam dunia perwakafan.
Dan mungkin banyak lagi perempuan-perempuan di luar sana yang pengaruhnya sama besarnya yang tidak terlihat oleh kita.
Apakah Aku, Kamu atau Kita selanjutnya? tidak mesti dalam tataran nasional, membangun kesejahteraan keluarga dan lingkungan sekitar sudah sangat memiliki manfaat yang besar. Jika satu saja setiap lingkungan, kalikan di Indonesia ada berapa lingkungan, hal ini tentunya sudah berdampak besar bagi kita semua.
Teruntuk seluruh perempuan-perempuan tangguh di luar sana.
Referensi Bacaan;
*1. Wakaf Ratu dan Putri-Putri Sultan Ottoman ditulis oleh Dwi Retno Widiyanti dan Saskia Prilly Fabiola yang diterbitkan oleh Deazha Prima Nusantara Desember tahun 2021.
*2 Peran Perempuan dan Perluasan Budaya Wakaf
Melihat Sudut Pandang Lain dari "Korean wave"
Selain tema wakaf, saya mempersiapkan tema ringan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi lainnya. Here we go .....
Saya lupa pastinya kapan gelombang Korea atau "Korean Wave" ini melanda negeri, bahkan mungkin bukan di Indonesia saja, hampir seluruh Dunia tersihir dengan masuknya segala bentuk entertaiment korea dari K-Pop istilah untuk boy dan girl band korea, K-Drama sebutan untuk drama korea (kalau kita di Indonesia sinetron), K-Film sebutan untuk film yang diproduksi oleh Korea, bahkan reality shownya seperti running man dan lain sebagainya.
Berbagai Model Wakaf Masa Kini
Berbagai Model Wakaf Masa Kini
Rabu, 25 September 2019, tepatnya pada tanggal 25 Muharram 1441 Hijiriah, Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah mengadakan seminar wakaf yang berjudul “Manajemen Lembaga Pendidikan Berbasis Wakaf”. Jauh dari judul yang menjadi headline tulisan saya. Karena di dalam seminar ini saya menemukan fakta-fakta baru tentang filantropi yang dimiliki oleh umat Islam ini. Ketika membahas wakaf ada baiknya saya tulis beberapa pengertian tentang Zakat, Infak dan Sedekah terlebih dahulu.
Tahun 2000 disebut tahun milenium. Maka beberapa istilah yang menggambarkan masa kini disebut dengan milenial. Wakaf ala milenial apa maksudnya?. Bagi saya maknanya adalah memberikan wakaf dan mengelolanya dengan cara-cara masa kini. Di dalam seminar wakaf yang diselenggarakan oleh Pesantren Ar-Raudlatul Hasanah, KH. Anang Rikza Mahadi, MA, yang familiar dengan sebutan Kiayai Anang menceritakan bagaimana Beliau mengelola Pesantren Tazakka dengan dana wakaf dan ZIS.
- Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim
- Kesadaran berderma yang meningkat (termasuk kesadaran berwakaf)
- Kesadaran berekonomi shariah yang meningkat
- Dukungan dari lembaga pemerintah seperti BI, OJK, Menteri Keuangan, dan lembaga lainnya.
- Perkembangan fintech atau platform digital
- Wakaf aset
- Wakaf uang
- Wakaf melalui uang
- Wakaf manfaat
- Wakaf profesi
- Wakaf pengalihan hak
Foto 1 : Badan Wakaf, Kedirekturan, Nara Sumber dan Guru-guru
Foto 2 : Penulis bersama Kiayai Anang (Pimpinan Pesantren Tazakka)
Peradaban Wakaf
Peradaban Wakaf
Dari Kosong Hingga Berisi; Wakaf Solusi Peradaban Lebih Baik
Logo Peradaban Wakaf
Makna Logo: Peradaban Wakaf
Tidak hanya sekedar mengisi waktu luang, blog ini diciptakan dengan misi memberikan literasi ekonomi syariah dari sisi Keuangan Sosial Islam terkhusus wakaf. Untuk itu, terciptalah sebuah logo yang memberi makna yang dalam disetiap tulisan-tulisan yang nantinya terpublikasi dari blog ini
Sharia Economy Logo
Sharia Economy Logo
Logo ini sangat akrab dengan kami sebagai penggiat ekonomi, terkhusus dalam dunia ekonomi. Bagi kami logo ini seperti alamat rumah mengarahkan kami akan kemana kami akan kembali. Jika hilang arah diskusi logo ini akan mengantarkan ke tempat diskusi baru di mana literasi ekonomi hidup dan berkembang dengab baik.Logo Ekonomi Syariah ini juga menjadi lambang bahwa kita benar sebagai penggiat dan juga praktisi.
Ingin tahu lebih lanjut terkait tentang esensi dari logo?
Mari kita kupas dengan tuntas, arti dan makna terselubung dari logo ini:
Bentuk
Bentuk bujur sangkar dan belah ketupat yang berjumlah 8 (delapan) menggambarkan 8K yaitu Kesejahteraan, Kesetaraan, Kepedulian, Keberpihakan, Kenyamanan, Kebanggaan, Karakter dan Kolaborasi. Sedangkan sisi bujur sangkar dan belah ketupat berjumlah 4 (empat), melambangkan Nilai-Nilai Ekonomi syariah yaitu Kepemilikan, Berkeadilan, Kerjasama, dan Keseimbangan.
Garis lengkung yang membelah secara diagonal melambangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah, serta memaknai sikap memberi dan menerima, perwujudan budaya gotong royong, saling membantu dan toleransi.
Bentuk persegi enam ditengah atau hexagon, melambangkan 6 (prinsip) dasar ekonomi syariah yaitu Pengendalian Harta Secara Produktif, Distribusi Pendapatan yang Merata, Optimalisasi Bisnis dan Berbagi Risiko, Transaksi Keuangan yang Melarang Spekulasi Tidak Produktif, Partisipasi Sosial dan Transaksi Berdasarkan Kerjasama Berkeadilan.
Warna
Kuning : Memberi makna Ketuhanan, Kegembiraan, Sukacita, Energi, Perhatian dan Kejayaan
Orange : Melambangkan Keberanian, Optimisme, Antusiasme, dan Rasa Percaya
Hijau : Memiliki arti Harmoni, Segar, Pertumbuhan, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Alami
Abu-Abu : Melambangkan Kuat, Elegan, dan Kejujuran
Dinamika Wakaf Masa Kini; Antara Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Dinamika Wakaf Masa Kini; Antara Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Oleh: Arridha Harahap
Gembar-gembor tentang wakaf makin marak. Wakaf terus mengalami peningkatan nilai. Wakaf tak lagi hanya bagi masyarakat kelas atas saja, masyarakat kelas bawah pun memiliki peluang untuk mendapatkan amal jariyah yang tak pernah putus ini. Akan tetapi, tak semua masyarakat mengerti akan hal ini. Maka, pada tulisan kali ini, saya coba mengulas perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang. Saat ini, baik wakaf uang maupun wakaf melalui uang, masyarakat dari kelas manapun bisa beramal sesuai dengan kemampuannya.
Tidak dibuat rumit, secara sederhana, wakaf uang adalah wakaf yang objek wakafnya adalah uang. Maka, bagi seseorang yang berikrar bahwa uang sebagai objek wakaf, maka uang tersebut tidak bisa dialokasikan untuk pembelian harta wakaf. Karena, objek wakafnya adalah uang. Jika sesuatu sudah diikrarkan sebagai objek wakaf, maka pokok dari benda tersebut tidak boleh berkurang.
Pertanyaannya adalah, bagaimana memanfaatkan uang sebagai objek wakaf?
Caranya adalah dengan menginvestasikan uang tersebut pada kegiatan invetasi tertentu, misalnya deposito, reksadana syariah, sukuk, mendanai umkm dan berbagai bentuk investasi lainnya. Lalu, keuntungan dari investasi tersebutlah yang akan dialokasi kepada mauquf ‘alaihi atau penerima manfaat wakaf.
Berbeda dengan wakaf melalui uang. Wakaf melalui uang berarti kita berikrar wakaf melalui uang yang kita donasikan ditujukan untuk investasi pada pembelian harta wakaf tertentu misalnya pembangunan gedung, masjid, pembebasan tanah atau berbagai bentuk harta wakaf lainnya yang bersifatnya nyata dan bisa dijaga pokoknya. Misalnya untuk pembebasan tanah memerlukan dana sebesar Rp. 1 Miliar, per meter 100.000, ini adalah contoh dari berwakaf melalui uang. Uang tersebut akan digantikan dengan harta wakaf lain yang dijaga pokoknya.
Melihat perbedaan dua jenis wakaf di atas, maka lembaga-lembaga yang berbasis wakaf benar-benar harus tertib administrasi akan hal ini. Karena wakaf bukan hanya masalah bersedekah saja, lebih jauh dari itu, adalah masalah membangun kepercayaan (trust). Bukan hanya bertanggung jawab kepada pewakif yang lebih berat adalah pertanggungjawaban kepada pemilik harta Wakaf yaitu Allah swt. Nazir hanya mengelola, bukan sebagai pemiliki harta wakaf.
Wallahu ‘Alam bishawab.
Terbuka untuk berdiskusi dalam pengembangan literasi wakaf.
Rabu, 4 Ramadhan 1443 Hijriah
Rabu, 6 April 2022 Masehi
Model Of Islamic Corporate Governance Cash Waqf Based On Entrepreneurship: A Multi Case Study In Indonesia And Malaysia
Model Of Islamic Corporate Governance Cash Waqf Based On Entrepreneurship: A Multi Case Study In Indonesia And Malaysia
Siti Nur Indah Rofiqoh, Ririn Tri Ratnasari, Raditya Sukmana, Alimin, Muhammad Ala’uddin
Diintisari oleh: Arridha Harahap
Jurnal ini mencoba menggambarkan bagaimana bentuk tata Kelola wakaf uang dengan cara mengkorporisasi dengan pendekatan kewiraswataan dan mencoba menawarkan Islamic Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan Islam) terbaik dari berbagai 2 sampel model penerapan ICG pada pengelolaan wakaf uang tersebut.
Tidak ada yang mudah dalam mengelola harta wakaf, karena harta wakaf harus dijaga pokok wakafnya dan sangat dianjurkan untuk diproduktifkan. Mengelola wakaf uang memiliki effort yang besar dari mengelola wakaf benda tidak bergerak seperti gedung, tanah dan berbagai contoh harta wakaf tidak bergerak lainnya. Sehingga menyususn tata Kelola yang baik dalam mengeolalnya pun sangat dibutuhkan. Menjaga pokok uang sebagai objek harta wakaf tidaklah mudah dengan sifat uang yang memiliki penurunan nilai dari masa ke masa. Disinilah letak pentingnya tata Kelola tersebut.
Dalam jurnal ilmiha ini juga disebutkan kunci sukses, unsur, karakteristik dan elemen dari Islamic Corporate Governance (Tata Kelola Perusahaan Islam).
- Tiga unsur ICG tersebut adalah;
- Strategi kepemilikan dan transparansi;
- Akuntabilitas negosiasi dan kolaboratif; dan
- Musyawarah pada pengambilan keputusan dengan pemangku kepentingan.
- Kunci sukses ICG adalah;
- Moralitas,
- Keadilan,
- Akuntabilitas dan
- Kejujuran.
- 3 karakteristik ICG;
- Objektivittas dari tanggung jawab tata Kelola,
- Objektivitas manajemen, serta
- Manajemen kepemilikan dan kontrol
- Sedangkan 3 elemen ICG yaitu;
- Inovasi dalam mecitakan keuntungan sesuai dengan ketentuan yang ditetap Tuhan, manusia dan lingkungan alam;
- Tercapainya nilai keseimbangan materi dan spiritual;
- Unsur kepemilikan yang mengakui hak orang lain sesuai dengan ketentuan syariah.
Jurnal ini meneliti lembaga wakaf berbasis kewirausahaan yang ada di Indonesia dan Malaysia diantaranya PT. Manajemen Qalbu dan Wakaf An-Nur Corporation (Malaysia).
Untuk mendapatkan gambaran lebih jelasnya, dapat membaca jurnal ini secara keseluruhan.
Mari berbenah.
Wallahu ‘Alam bishawab.
Terbuka untuk berdiskusi dalam pengembangan literasi wakaf.
Kamis, 5 Ramadhan 1443 Hijriah
Kamis, 7 April 2022 Masehi
Tags : #islamicsocialfinance #wakaf #waqf
The World Oldest University And Its Financing Experinece: A Study on Al-Qarawiyyin Univeristy
The World Oldest University And Its Financing Experinece: A Study on Al-Qarawiyyin Univeristy
Muhammad Nazmul Hoque and Md. Faruk Abdullah
Journal of Nusantara Studies
Diintisari oleh: Arridha Harahap
Jurnal ini membahas pengalaman salah satu kampus tertua di Dunia dalam mengelola pembiayaan pada lembaga pendidikan dalam hal ini perguruan tinggi. Kampus tersebut bernama Universitas Al-Qarawiyyin yang didirikan atas sumbangan dari harta warisan Mohammed Al-Fihri kepada putrinya Fatima Al-Fihri.
Peneliti artikel ini mencoba menggali bagaimana universitas Al-Qariwiyyin mengelola dana wakaf dalam upaya meningkatkan kualitas dalam layanan pendidikan dan mencoba melihat relevansinya pada pembiayaan pendidikan saat ini.
Dalam sejarah, manfaat wakaf untuk kebutuhan publik sudah tak terbilang. Bahkan, di zaman kekhalifahan Islam, tidak ada kementrian khusus yang menangani kebutuhan public seperti membangun jalan, mendirikan jembatan, pendirian rumah sakit, layanan pendidikan. Hanya harta wakaf yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Dalam perjalanannya, universitas ternama dunia, seperti Oxford, Yale University, Cambrige, Harvad mengadopsi sistem wakaf ini dalam pendanaan pendidikan yang mereka sebut dengan Endowment Fund. Walaupun secara sistem hampir memiliki kesamaan, akan tetapi memiliki nilai yang berbeda. Jika Endowment Fund (Dana Abadi) memiliki nilai kebaikan, maka wakaf sebagai muslim kita menyakini ada nilai amal yang terus menerus tidak putus atas siapa yang melakukannya.
Kembali pada Al-Qarawiyyin, universitas ini membagi bentuk wakafnya menjadi 4 jenis dan diperuntukkan untuk tujuan yang berbeda pula;
Penulis artikel ini menyatakan, dalam perguruan tinggi kontemporer saat ini apa yang bisa dicontoh dari pengelolaan wakaf dari lembaga pendidikan ini adalah Alumni Fund. Hubungan antara alumni dan almamaternya diharapkan tidak putus melalui kontirbusi rutin yang diberikan alumni kepada sekolahnya.
Selain itu, menurut penulis artikel ini, pembuatan skema khusus untuk tujuan tertentu dalam penggalangan dana wakaf akan lebih baik daripada penggalangan dana secara umum.
*Catatan:
- Tidak merasa cukup dan terus menerus menggali metode terbaik dalam penggalangan dan pemberdayaan dana Wakaf adalah satu bentuk kontribusi dari suksesnya wakaf produktif di setiap lembaga wakaf.
Wallahu ‘Alam bishawab.
Terbuka untuk berdiskusi dalam pengembangan literasi wakaf.
Selasa, 3 Ramadhan 1443 Hijriah
Selasa, 5 April 2022
Wakaf di Zaman Percepatan Informasi
Wakaf di Zaman Percepatan Informasi
Oleh: Arridha Harahap
Wakaf yang dulunya dikenal dengan pembangunan Masjid, Madrasah dan Makam (3M), kini tak lagi demikian. Ada banyak sekali bentuk pengelolaan harta wakaf agar terus produktif. Istilah wakaf sendiri, seperti yang kita tahu Bersama adalah bentuk sedekah yang harta pokoknya tidak boleh berkurang. Agar harta wakaf tidak berkurang, maka caranya tidak lain adalah dengan memproduktifkan harta tersebut.
Ada banyak sekali bentuk wakaf saat ini seperti CWLS (Cash wakaf Linked Sukuk), Wakaf Tunai (Cash Waqf), Wakaf melalui uang, wakaf profesi, Wakaf manfaat, Green Wakaf, dan lain sebagainya. Sedangkan peruntukannya pun tak lagi hanya sekedar untuk pendirian gedung sekolah, sarana ibadah dan pembangunan area perkuburan.
Saat ini, pembahasan wakaf sudah meningkat pada bagaimana wakaf dalam digunakan dalam proyek energi baru dan terbarukan, reboisasi hutan, penjagaan ekosistem bawah laut, dan tak lupa adalah pengembangan UMKM serta banyak lagi peruntukan lainnya.
Berbagai jenis wakaf tersebut tentunya harus didukung dengan pengetahuan yang baik pula akan pengelolaan wakafnya. Tuntutan nazir professional pun tak lepas dari sorotan, selain itu Good Governance yang baik pun terus menerus diadakan pembaharuan tentunya tak lepas dari penjagaan kepatuhan syariah-nya.
Bagi kita yang sedang mengelola sebuah lembaga berbasis wakaf, baik itu kesehatan, pendidikan, atau lembaga sosial, sudah sampai mana kita meng-upgrade diri dengan perkembangan wakaf ini? agar, amanah yang dititipi ini terus berkembang dan yang paling penting dapat memberikan kontribusi pada masyarakat sekitar.
Wallahu ‘Alam bishawab.
Terbuka untuk berdiskusi dalam pengembangan literasi wakaf.
Senin, 2 Ramadhan 1443 Hijriah
Senin, 4 April 2022